Fajarasia.id — Industri rokok kretek menghadapi tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan produksi hingga hampir 15 persen membuat pelaku industri khawatir tambahan beban regulasi ketenagakerjaan dapat semakin mempersulit perusahaan mempertahankan usaha dan tenaga kerja.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gaprindo) Henry Najoan mengatakan, kontraksi industri terjadi di tengah ketidakpastian regulasi fiskal maupun nonfiskal.
“Dalam lima tahun terakhir ini industri rokok kretek, khususnya anggota kami di Gaprindo, mengalami kontraksi yang sangat signifikan. Produksi turun sekitar hampir 15 persen,” ujar Henry di Kantor Apindo, Kamis (1/10/2026).
Menurut Henry, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia meminta aturan baru tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha.
Henry menilai penurunan produksi berpotensi berdampak pada jumlah tenaga kerja yang dapat dipertahankan perusahaan. Karena itu, sejumlah ketentuan seperti pengupahan, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan outsourcing menjadi perhatian industri.
“Kami khawatir dengan situasi industri hasil tembakau yang lima tahun terakhir kontraksinya cukup besar, itu akan berdampak lagi pada pengurangan-pengurangan tenaga kerja,” katanya.
Ia mengingatkan, berkurangnya tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan perusahaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.
“Sehingga akan menjadikan dan membentuk kemiskinan-kemiskinan baru lagi dan pengangguran baru,” ujar Henry.
Karena itu, Gaprindo berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan turut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri hasil tembakau.
“Kami membutuhkan ruang agar industri tetap dapat berusaha dan mempertahankan tenaga kerja yang ada,” katanya.
Henry menegaskan, perlindungan pekerja tetap menjadi bagian penting dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, menurut dia, keberlangsungan perusahaan juga perlu diperhatikan agar kemampuan industri dalam mempertahankan lapangan kerja tidak semakin tertekan.****





