Pemerintah Siapkan Stimulus hingga 2027

Pemerintah Siapkan Stimulus hingga 2027

Fajarasia.id  — Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan momentum pertumbuhan hingga 2027.

Rangkaian kebijakan tersebut dibahas Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Untuk kuartal IV-2026, pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan. Salah satunya bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk desil 1 hingga desil 4. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp17,5 triliun.

Pemerintah juga kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Selain itu, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, terutama masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Data penerima masih dalam tahap verifikasi lintas kementerian.

Sejumlah program juga direncanakan berlanjut pada 2027. Program magang Kementerian Ketenagakerjaan akan menyasar 150.000 peserta, sementara program vokasi ditargetkan menjangkau 300.000 orang.

Pemerintah juga berencana memperpanjang insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar juga direncanakan berlanjut pada 2027. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, insentif diberikan dengan dasar nilai rumah maksimal Rp2 miliar.

Pemerintah turut membahas kelanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga masuk dalam pembahasan.

Sementara itu, tambahan fasilitas KPR bersubsidi disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta. Skema tersebut menggunakan bunga 6 persen untuk rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Sekretariat Kabinet menyebut berbagai program tersebut masih dalam tahap pematangan dan penyusunan regulasi.

Pemerintah berharap rangkaian stimulus tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan pekerja, sektor perumahan, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi hingga 2027.****

Pos terkait