Hunian Mewah Napi di Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Desak Reformasi Total

Hunian Mewah Napi di Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Desak Reformasi Total

Fajarasia.id  – Pembongkaran sejumlah bangunan mewah yang diduga digunakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi langkah awal pembenahan serius sistem pemasyarakatan. Komisi XIII DPR menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi narapidana yang mencederai prinsip keadilan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, menyatakan pembongkaran fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Menurutnya, keberadaan hunian mewah di dalam lapas tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga binaan.

“Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Temuan Komisi XIII DPR menunjukkan bangunan yang berada di area lapas itu dilengkapi berbagai fasilitas layaknya hunian eksklusif. Di dalamnya ditemukan sejumlah perlengkapan seperti televisi, kulkas, sofa, kasur, hingga minuman beralkohol.

Dari total 13 bangunan yang menjadi sorotan, sebanyak 10 unit disebut tidak memiliki izin operasional dan bukan merupakan aset negara. Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengindikasikan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan anggaran negara.

Meski proses pembongkaran telah dilakukan, DPR memastikan seluruh barang yang ditemukan tetap didata dan diamankan sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi Komisi XIII DPR, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas. Kasus tersebut dinilai menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas kelembagaan, akuntabilitas pengelolaan lapas, serta konsistensi penerapan aturan.

Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya pernah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Karena itu, DPR meminta evaluasi tidak berhenti pada pergantian atau penonaktifan pejabat tertentu, melainkan menyasar perbaikan sistem secara menyeluruh.

Komisi XIII DPR juga berencana menjadikan temuan di Lapas Cibinong sebagai bahan evaluasi dalam Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk beberapa bulan terakhir. Tujuannya adalah mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan, bersih, dan berkeadilan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengakui bahwa sejumlah hunian mewah tersebut memang ditempati oleh warga binaan. Informasi itu diperoleh dari temuan dokumentasi serta data yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut.

Pengakuan tersebut sekaligus membantah penjelasan awal yang menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat. Kementerian kini tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan maupun pengelolaan fasilitas tersebut.

Kasus Lapas Cibinong pun menjadi pengingat bahwa pengawasan di lingkungan pemasyarakatan masih menghadapi tantangan besar. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di lapas lain di Indonesia.****

Pos terkait