BGN Wajibkan SPPG Perbarui Kontrak, Berantas Calo Dapur MBG

BGN Wajibkan SPPG Perbarui Kontrak, Berantas Calo Dapur MBG

Fajarasia.id  — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menutup celah praktik percaloan dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembaruan perjanjian dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi praktik yayasan perantara yang diduga memanfaatkan titik dapur MBG untuk memperoleh keuntungan tanpa berperan langsung dalam operasional.

Ia mengungkapkan, sebelum menjabat sebagai kepala BGN, dirinya kerap mendengar kabar mengenai titik dapur MBG yang diperjualbelikan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Sudaryono, skema yang semestinya dijalankan adalah mitra atau investor menyediakan modal untuk membangun dapur, kemudian membentuk yayasan sebagai bagian dari persyaratan kerja sama dengan pemerintah.

Namun, ia menyebut terdapat oknum yang diduga membentuk banyak yayasan dan menguasai sejumlah titik dapur tanpa memiliki modal maupun peran operasional. Yayasan tersebut kemudian meminta potongan dari setiap ompreng makanan yang disalurkan.

“Apa itu yayasan calo? Jadi, idealnya dapur itu dibangun oleh mitra atau investor. Dia punya uang, dia bangun dapur, kemudian untuk bisa menyalurkan bantuan pemerintah, dia harus buat yayasan,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut, dalam praktik yang dipersoalkan tersebut, potongan yang diminta berkisar Rp500 hingga Rp1.500 per ompreng.

Sudaryono juga mengungkapkan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, terdapat sekitar 600 dapur MBG yang terafiliasi dengan dapur fiktif. Ia menyebut praktik tersebut menghasilkan pendapatan hingga Rp1 miliar per hari tanpa pekerjaan operasional yang berarti.

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, BGN memperkuat pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujarnya.

Penandatanganan SPK secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Sebelum melanjutkan proses pembaruan kerja sama, setiap SPPG harus melewati verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan operasional.

Persyaratan tersebut mencakup dokumen administrasi yang lengkap, status Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.

Berdasarkan data BGN per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, dari jumlah tersebut, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap.

Data itu menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan sebelum melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama.

BGN menegaskan, pembenahan administrasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Sudaryono juga menegaskan bahwa BGN tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” kata Sudaryono.

Pembaruan SPK ini menjadi salah satu langkah BGN untuk memastikan kerja sama dapur MBG dijalankan oleh mitra yang memenuhi persyaratan, sekaligus mencegah pihak yang tidak memiliki kontribusi operasional mengambil keuntungan dari program pemerintah.****

Pos terkait