Fajarasia.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (23/8) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi @tmcpoldametro, layanan dibuka pukul 07.00–12.00 WIB di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, dikenakan biaya tambahan Rp100.000 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk tes kesehatan.
Bagi SIM yang telah habis masa berlaku, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot. Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.****





