Muktamar NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan

Muktamar NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan

Fajarasia.id  — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik maupun sejumlah jabatan publik.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keputusan itu menjadi salah satu hasil pembahasan komisi dan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” ujar Asrorun di Jombang.

Menurut Asrorun, larangan tersebut mencakup sejumlah jabatan politik dan pemerintahan, antara lain Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, serta pimpinan partai politik.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU di tingkat lainnya tidak termasuk dalam aturan larangan rangkap jabatan tersebut.

Asrorun menjelaskan, kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan dicapai melalui musyawarah mufakat dan tidak melalui pemungutan suara.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” katanya.

Ia menilai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol kepemimpinan organisasi. Karena itu, keduanya dinilai perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.

Asrorun menjelaskan, posisi tersebut berkaitan dengan konsep siyasatul ulya atau politik dalam pengertian kepemimpinan dan kemaslahatan yang lebih luas. Sementara jabatan politik praktis masuk dalam ranah siyasatuddunya.

Selain aturan mengenai rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan diberi mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujar Asrorun.

Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan aturan rangkap jabatan tersebut hanya ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). Yang lain boleh,” kata M Nuh.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia serta perwakilan NU di luar negeri, mulai dari PWNU, PCNU, hingga PCINU.****

Pos terkait