Fajarasia.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
“PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung,” ujar Humas PN Jakpus, Andi Saputra, Jumat (7/8). Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangka. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Lodewyk merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Selain dirinya, Kejagung juga memproses mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kasus ini mencuat karena dugaan penggelembungan harga pengadaan barang yang tidak mendukung operasional MBG, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.***





