Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta. KPK meyakini Nusron bakal kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Pengusutan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Praktik rasuah ini diduga berkaitan erat dengan pengurusan izin HGB untuk PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menindaklanjuti OTT tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Deretan tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain pejabat kementerian dan petinggi pengembang, KPK menyeret sejumlah nama lain yang diduga sebagai pihak kepercayaan Nusron, yakni Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Guna melengkapi alat bukti, tim penyidik KPK menggelar maraton penggeledahan di sejumlah lokasi sejak pertengahan September 2026. Di lingkungan kementerian, penggeledahan menyasar ruang kerja Dirjen Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Meski demikian, KPK menegaskan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk dalam area yang digeledah.
Penyisiran bukti berlanjut ke berbagai lokasi strategis lain, meliputi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, rumah kediaman Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kanwil BPN Jawa Timur. Penggeledahan paling akhir menyasar kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada akhir September 2026.****





