Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok

Fajarasia.id – Balai Gakkum Kehutanan Sumatra, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 m³, serta dokumen terkait ke Kejaksaan Negeri Solok. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kepala Balai Gakkum Sumatra Hari Novianto menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut operasi pembalakan liar di Kabupaten Solok pada Agustus 2025. Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan praperadilan di PN Kota Baru, Solok, namun ditolak seluruhnya. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan penebangan pohon di hutan primer dan areal APL seluas ±83,31 hektare, dengan pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 m³, melebihi kapasitas seharusnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, ekosistem hutan Solok berfungsi sebagai daerah tangkapan air sehingga harus dijaga kelestariannya. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Kemenhut menempatkan penertiban pembalakan liar sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan, dengan dukungan kepolisian dan kejaksaan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen menjaga kelestarian hutan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.***

Pos terkait