Kejari : Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar

Kejari : Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar

Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari Ponorogo) menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Jumat (7/8/2026).

Usai ditetapkan, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta satu pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

Kejari Ponorogo berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp3,6 miliar. “Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkas Zulmar.***

Pos terkait