Kejagung Dalami Asal-usul Barbuk Emas 74 Kg dan Duit Ratusan Miliar

Kejagung Dalami Asal-usul Barbuk Emas 74 Kg dan Duit Ratusan Miliar

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pendalaman dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri maupun hasil penggeledahan tim 9 di Jakarta, Depok, dan Bandung. “Yang jelas pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat,” ujarnya.

Meski begitu, Anang belum merinci peran Febrie dalam pusaran kasus ini. Ia menegaskan penyidik masih memperdalam peran masing-masing tersangka terhadap barang bukti yang ditemukan. Hingga malam, Febrie telah dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

Febrie diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka dan saksi. Selain dirinya, tersangka lain Nurman Herlin juga menjalani pemeriksaan. Kasus ini sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.

Sebagai catatan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, mulai dari dugaan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI, hingga penyidikan terkait Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang berujung blackout.****&

Pos terkait