Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung rencana pemerintah menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Ia menegaskan, guru madrasah juga harus mendapat kesempatan setara untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut HNW, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan agar tidak ada tenaga pendidik yang tertinggal. Ia menyambut baik komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memastikan guru madrasah masuk dalam perhitungan pemerintah terkait penyelesaian status PPPK.
“Guru madrasah adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Mereka mendidik ilmu sekaligus iman, takwa, dan akhlak. Karena itu, jangan sampai ada ketidakadilan dalam memberikan kepastian status dan penghargaan,” tegas HNW dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).
HNW mengingatkan bahwa perhatian terhadap guru merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak warga negara atas pendidikan serta kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menilai pemerintah perlu segera menindaklanjuti komitmen tersebut dengan kebijakan nyata. Saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, termasuk 231.246 guru paruh waktu, sementara kebutuhan nasional mencapai 526.689 formasi. “Jangan sampai guru madrasah tertinggal dan tidak mendapat kesempatan emas ini,” ujarnya.
HNW meminta Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar penyelesaian status guru madrasah berjalan adil. Menurutnya, kepastian status bagi guru madrasah adalah bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendidik generasi bangsa.
“Kalau negara hadir memberikan kepastian status PNS kepada guru umum, mestinya juga untuk guru madrasah. Itu bagian dari menjalankan amanat konstitusi secara adil,” pungkasnya.****





