Fajarasia.id – Tim 9 Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
“Bahwa benar Saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjeratnya semula ditangani Polri, sebelum dilimpahkan ke Kejagung. Ia dijerat dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus tersebut, Kejagung turut menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin.
Penyidikan lain yang masih berjalan melibatkan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat mengakibatkan blackout.***





