Fajarasia.id – Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan skema perhitungan berbeda bagi tiap kategori peserta.
Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Sedangkan kerabat lain, pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja dikenakan tarif sesuai kelas perawatan:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Selain itu, iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 bulan berjalan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta yang menunggak lebih dari 45 hari dan langsung menggunakan layanan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan ditetapkan 5% dari biaya diagnosa awal, maksimal 12 bulan tunggakan, dengan batas Rp30 juta.***





