Hipmi Sambut UU Ketenagakerjaan, Dorong Kepastian Usaha

Hipmi Sambut UU Ketenagakerjaan, Dorong Kepastian Usaha

Fajarasia.id  — Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut positif pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Ketua Umum BPP Hipmi Ade Jona Prasetyo menilai regulasi baru tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Hipmi menyambut positif lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi kami, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan,” ujar Ade Jona dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, kepastian aturan ketenagakerjaan dibutuhkan pengusaha untuk mengambil keputusan investasi, memperluas usaha, dan menciptakan lapangan kerja.

“Pengusaha membutuhkan kepastian untuk berusaha, dan pekerja membutuhkan kepastian untuk bekerja. Ketika keduanya mendapatkan kepastian, dunia usaha akan lebih percaya diri melakukan investasi dan ekspansi,” katanya.

Ade Jona mengatakan tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga peningkatan produktivitas, kompetensi sumber daya manusia, penciptaan pekerjaan baru, serta penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis.

Karena itu, ia menilai pelaksanaan UU tersebut akan menjadi tahap penting setelah pengesahan. Menurutnya, aturan perlu diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.

“Semangatnya harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama perusahaan juga harus mempunyai ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujar Ade Jona.

Hipmi juga mendorong dialog berkelanjutan antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.

“Hipmi siap menjadi mitra pemerintah. Kita ingin implementasi undang-undang ini benar-benar mampu menciptakan hubungan industrial yang semakin baik, meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan membuka semakin banyak kesempatan kerja,” katanya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota Dewan. Perwakilan buruh juga hadir menyaksikan jalannya pengesahan dari balkon ruang paripurna.

Setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.***

Pos terkait