Fajarasia.id — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan agar pengaturan ketenagakerjaan disusun dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah menerima masukan dari serikat pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Aspirasi buruh yang disampaikan kepada DPR pada 24 September 2026 turut menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah kemudian mencapai kesepakatan pada Senin (5/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan berbagai pandangan selama pembahasan.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.
Pada saat pengesahan, sejumlah perwakilan buruh mengikuti jalannya sidang dari balkon ruang paripurna. Sementara itu, massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pengesahan.
Usai sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah memenuhi target penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober,” ujar Dasco.
Ia berharap kerja sama antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan DPR dapat terus berjalan setelah undang-undang tersebut disahkan.
DPR selanjutnya menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.****





