Fajarasia.id — Polemik penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut meski ia telah kembali ke Rutan KPK. Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Langkah ini progresif agar berkas segera rampung,” ujarnya.
Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pengalihan status penahanan Yaqut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keputusan tersebut cacat hukum dan meminta Dewas melakukan pemeriksaan etik.
KPK menegaskan pengalihan penahanan sebelumnya sudah sesuai prosedur dan menghormati laporan masyarakat sebagai bentuk kontrol publik. “Kami meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporan secara objektif dan independen,” kata Budi.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas KPK, sekaligus menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.****




