Fajarasia.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta. Yaitu, sebagai Ibu Kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan.
“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ, jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta. Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis,” kata Wapres dalam keterangan pers di Shanghai, Tiongkok, Selasa (19/9/2023).
“Dan, Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan. Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” ucapnya.
Wapres menjelaskan RUU DKJ juga terdapat rencana dibentuknya Dewan Regional, yang bertujuan menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih dan sebagai upaya agar permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain.
“Ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan,” kata Wapres.
Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota negara ke Nusantara. Perubahan status ini telah dibahas dalam Rapat Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan dihadiri Wapres Ma’ruf Amin di Istana Merdeka pada 12 September 2023. ***