Fajarasia.id – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau judicial review sistem pemilihan umum proporsional terbuka nantinya bersifat mutlak.
Hal tersebut disampaikan Ma’ruf di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023) ketika ditanya perihal sistem pemilu proporsional terbuka yang digugat ke MK.
Wapres mengakui, saat ini banyak pihak yang menganggap sistem pemilu langsung secara proporsional terbuka merupakan sistem yang ideal dan transparan.
“Nah, kita lihat kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut (proporsional terbuka) itu yang terbaik ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan serupa),” ujar Ma’ruf Amin.
Namun, kewenangan dan keputusan final yang mengikat tersebut kata Wapres Ma’ruf Amin ada di para hakim Mahkamah Konstitusi.
“Tapi itu ada kewenanganya di MK. Kita tunggu saja semua saya kira menunggu, karena keputusan MK itu nanti akan mengikat, barangkali itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam refleksi akhir tahun pada Kamis 29 Desember 2022 silam menyebutkan ada kemungkinan Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup bergantung pada keputusan judicial review yang sedang digugat di MK.
Sehingga, kata Hasyim caleg-caleg bisa saja tidak relevan memasang gambar di berbagai tempat. Karena bila menggunakan sistem tertutup, nama dan foto caleg tidak ada lagi di kertas suara hanya ada gambar partai politik.
KPU mengimbau semua caleg harus menahan diri agar tidak pasang baliho/iklan atau gambar di publik.****