Wanita Bandung Disekap 3 Tahun, Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat

Wanita Bandung Disekap 3 Tahun, Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat

Fajarasia.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras tindakan pelaku berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita, YTR, selama tiga tahun di kamar kos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” tegas Habiburokhman, Senin (22/6). Ia meminta aparat kepolisian segera memburu pelaku hingga tertangkap dan mengusut kasus ini secara tuntas.

Korban YTR, 29 tahun, ditemukan dalam kondisi luka berat dan kini dirawat intensif di RS Hasan Sadikin Bandung. Kakak korban, Melanie Silviani, menyebut YTR mengalami kerusakan pada wajah, kesulitan berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan membenarkan laporan keluarga korban. Kasus ini terungkap setelah informasi anonim menyebut YTR berada di instalasi gawat darurat rumah sakit. Sebelumnya, keluarga mengira korban menghilang selama tiga tahun.

Habiburokhman menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan di Indonesia. “Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.****

Pos terkait