Fajarasia.id – Perwakilan masyarakat adat dan petani dari berbagai daerah mengadukan konflik agraria kepada Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR, Senin (22/6/2026). Mereka menyoroti kampung adat yang tergusur hingga sengketa lahan berkepanjangan akibat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua Adat Suku Anak Dalam dari Dusun Tanah Menang, Jambi, mengaku kampung mereka hilang sejak HGU terbit pada 1986-1987. “Dusun perkampungan saya habis digusur karena izin HGU,” ujarnya, sembari meminta DPR mengembalikan hak adat dan tanah warisan leluhur.
Keluhan serupa disampaikan petani asal OKU Timur, Sumatera Selatan, Wayan Kariana. Ia menuturkan warga Desa Mulyajaya dan Campang Tiga Ulu telah berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah selama puluhan tahun. “Kami sudah tidak tahan lagi, konflik ini tidak selesai-selesai,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Harian Pansus Titiek Soeharto menyatakan prihatin. Ia menegaskan DPR akan memetakan persoalan satu per satu dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Titiek juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga dalam konflik agraria.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menambahkan, Pansus akan menindaklanjuti seluruh aduan dengan rapat lanjutan pekan depan, mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian konflik.
Dengan langkah ini, DPR berharap dapat menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat adat dan petani yang terdampak konflik agraria akibat penerbitan HGU.****





