Wamenkomdigi: Pengembangan AI di Indonesia Tidak dari Nol

Wamenkomdigi: Pengembangan AI di Indonesia Tidak dari Nol

Fajarasia.id – Indonesia telah memiliki seperangkat regulasi untuk penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai landasan peningkatan kemampuan teknologi digital. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria.

Bahkan selain regulasi, sejumlah program juga digencarkan pemerintah agar masyarakat mampu meningkatkan kemampuan teknologi digital terbarukan. Hal tersebut dijelaskan Wamenkomdigi Nezar, untuk memastikan Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi digital dunia demi kepentingan nasional.

“Indonesia tidak mulai dari zero (nol), kita sudah punya seperangkat regulasi, yang beririsan untuk mengatur AI. Komdigi juga sudah menyiapkan Surat Edaran Etika Pengembangan AI tahun lalu,” kata Wamenkomdigi Nezar dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mempertajam regulasi tersebut, sesuai dengan perkembangan teknologi digital AI dunia. Seperti salah satunya dijelaskan Nezar, yakni memperkuat regulasi dengan pengaturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, Wamenkomdigi Nezar menilai, akan menekan dampak dan risiko penggunaan AI lebih tepat. Ia menegaskan, hal ini menjadi komitmen pemerintah, dalam mendorong infrastruktur digital yang mumpuni dan penyiapan talenta digital nasional.

“Kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Anak dalam Ruang Digital dan Pelindungan Data. Pemerintah coba melihat risiko yang mungkin muncul dalam pengembangan ataupun penerapan AI ini,” ujarnya.***

Pos terkait