Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Usul Pembatasan Gugatan Paslon Pilkada ke MK

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Usul Pembatasan Gugatan Paslon Pilkada ke MK

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan pembatasan gugatan pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

“Kedepan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI. Yang termuat dalam aturan norma dalam UU pemilihan kepala daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian gugatan PHP di MK,” kata legislator dari fraksi Demokrat tersebut sebagaimana dikutip dari rilisnya pada Selasa (6/5/2025).

Dede menyatakan, pihaknya saat ini sangat fokus menyoroti kualitas penyelenggaraan PSU yang dilakukanpenyelenggara pemilu. Menurutnya, saat ini masih terdapat daerah-daerah yang menggugat hasil PSU ke MK, yang sebelumnya juga dilakukan gugatan serupa.

“Komisi II DPR fokus terhadap permasalahan dari gugat menggugat yang tidak berkesudahan di MK, dari hasil pilkada daerah. Sehingga terus terulang seperti yang pernah terjadi seperti dalam pilkada sebelumnya yang berlangsung lama lebih dari dua tahun,” ucapnya.

Dede menambahkan, mulanya dari 19 daerah yang telah menggelar PSU, hanya 8 daerah yang tidak dipersoalkan kembali. Menurutnya, jika terdapat PSU kembali, maka anggaran akan menjadi salah satu persoalan.

“Hanya 8 daerah hasil PSU yang tidak dipersoalkan ke MK, Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang. Kemudian, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, Pasaman, atas PSU yang telah selesai di 19 daerah yang telah selesai,” ujarnya.****

Pos terkait