Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Hanif Dhakiri, menegaskan perlunya penguatan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara proaktif agar mampu menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” kata Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Hanif menilai UU PDP sudah memberikan payung hukum, namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko hanya menjadi norma di atas kertas.
Hanif menjelaskan, tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data wajib memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko nasabah. Sementara regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.
Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab memastikan ekosistem penegakan hukum berjalan baik tanpa saling lempar kewenangan antar-lembaga. Hanif menekankan perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP karena perlindungan data nasabah merupakan bagian dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” jelasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Hanif meminta sanksi diberikan secara nyata, cepat, dan transparan agar menimbulkan efek jera. Ia menekankan bahwa yang paling penting adalah kewajiban perbaikan sistem yang diawasi hingga tuntas.
“Sanksi bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai selesai,” tegasnya.
Dengan dorongan penguatan UU PDP, DPR berharap perlindungan data pribadi masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.





