Fajarasia.id – Vonis bebas terhadap Warga Negara (WN) China Yu Hao terkait kasus pencurian 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai kritik. Yu Hao divonis bebas setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Kritik datang Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Pukat UGM menilai putusan banding itu sangat mencurigakan.
“Ini memang kasus Ketapang ini sangat mencurigakan ya menurut saya, ini cukup janggal dugaan pidana pertambangan secara ilegal dilakukan oleh beberapa warga negara China melakukan penambangan ilegal. Saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya, ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Zaenur menilai putusan majelis hakim sangat janggal. Dia mendukung jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Zaenur mendorong agar dilakukan pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara ini. Dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.
“Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya, kejaksaan sendiri saya harap disupervisi, misalnya dari Kejagung, untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan,” sebut dia.
Zaenur khawatir dengan lolosnya WN China dalam perkara ini akan menjadi preseden buruk. Karena itu, dia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara ini.
“Ini maka, kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain, ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Oleh karena itu, saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA. Jadi kita menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan, jangan sampai kemudian negara kalah,” tuturnya.****