Fajarasia.id – Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Saleh Partaonan Daulay, menghormati keputusan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mengajukan gugatan Pilpres ke MK. Saleh menilai kedua tim itu harus menunjukkan bukti dan fakta di persidangan nanti.
“Kami menghormati dan mengapresiasi gugatan yang dilakukan oleh paslon lain ke MK. Itu adalah jalur konstitusional yang sudah semestinya diambil. Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan,” kata Saleh kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Saleh menilai pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK adalah hal yang sah. Proses persengketaan yang diajukan ke MK itu, kata dia, harus dituntaskan.
“Penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait harus siap untuk bersidang. Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu,” sebutnya.
Ketua DPP PAN itu menilai gugatan sengketa hasil pilpres ke MK bukanlah hal yang baru. Menurutnya, MK selama ini selalu memberikan putusan sesuai tugas dan fungsinya.
“Sudah beberapa kali persidangan sejenis dilakukan. Sampai sejauh ini, MK selalu memberikan putusan sesuai dengan tupoksinya. Harus diakui dalam persengketaan tersebut semua pihak merasa benar. Bahkan pada titik tertentu, semua merasa dicurangi. Karena itu, semua pihak perlu menyiapkan argumen dan data pendukung,” katanya.
Saleh berharap dalam proses sidang nanti, MK akan membuka secara luas kepada publik. Sehingga kata dia, semua pihak bisa mengawasi.
“Dalam sidang gugatan nanti, MK diharapkan membuka proses tersebut seluas-luasnya. Dengan begitu, pihak 01 dan 03 bersama seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi dan dapat pula berpartisipasi. Prinsip keterbukaan dalam peradilan di MK menjadi salah satu hal penting yang perlu dipedomani,” katanya.
“Kalau sudah dibuka, semua boleh mengevaluasi, semua bisa terlibat, maka hasilnya diharapkan dapat memuaskan semua pihak. Apa pun keputusan MK nanti, harus dihormati. Sebagai negara hukum, kita semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan,” pungkasnya.
Diketahui kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Anies mengajukan gugatan Kamis (21/3) dan Ganjar pada Sabtu (23/3).****