Tiga Juru Parkir Liar di Rokanbaru Diamankan Polsek Padang Bolak

Tiga Juru Parkir Liar di Rokanbaru Diamankan Polsek Padang Bolak

Fajarasia.id- Untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli), beberapa anggota Polsek Padang Bolak menangkap tiga pria yang diduga sebagai juru parkir (Jukir) ilegal, Selasa (06/05/2025).

“Adapun Jukir liar yang diamankan antara lain, SS (43), J (42), dan BD (33),” terang Kapolsek Padang Bolak Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Rabu (07/05/2025).

Kapolsek menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan ketika anggota sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindakan premanisme di area Pasar, tepatnya di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Polsek Padang Bolak berikut barang bukti uang tunai diduga hasil pengutipan parkir liar untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.****

Pos terkait