Fajarasia.co – Puluhan nasabah pemegang polis Asuransi Bumi Asih Jaya (AJBAJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Jakarta Negeri (PN) Pusat, Kamis (20/10/2022).
Mereka mengeluhkan pencairan dana yang tidak kunjung selesai pasca sidang kepailitan asuransi jiwa tersebut.
Usai menggelar orasi di Jalan Raya Bungur perwakilan pengunjuk rasa dari keluarga besar pemegang polis menemui pihak Humas PN Jakpus untuk audiensi.
“Kami menuntut penggantian lima orang kurator yang saat ini dinilai tidak becus bekerja,” ujar Purba, jubir pengunjuk rasa saat ditemui, Kamis (20/10/2022).
Polemik kebangkrutan atau kepailitan AJBAJ dimulai pada penjatuhan Surat Peringatan Pertama No.S-1287/MK.10/2007. Surat itu tanggal 9 Oktober 2007 yang diikuti Peringatan Kedua No.S-1468/MK.10/2007 tanggal 4 Desember 2007 kepada AJBAJI.
Kedua peringatan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal/BAPEPAM (kini bernama Otoritas Jasa Keuangan/OJK). Dengan dasar bahwa rasio kesehatan keuangan (solvabilitas) Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) rendah.
Kemudian pada 30 April 2009, BAPEPAM menjatuhkan lagi sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berdasarkan Surat No. S-694/MK.10/2009.
Sanksi pembatasan usaha tersebut tidak diikuti dengan pembinaan atau petunjuk dari BAPEPAM terkait hal-hal yang harus dilakukan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) agar keuangannya menjadi lebih sehat.
Pada tahun 2013, OJK (dahulu bernama BAPEPAM) tiba-tiba mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-II/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013. Dengan alasan Bumi Asih Jaya tidak cukup dana untuk penyetoran modal dan demi melindungi kepentingan pemegang polis/nasabah.
Pada 18 Maret 2015, dengan berdasar demi kepentingan publik dan konsumen, OJK tiba-tiba mengajukan permohonan pailit/bangkrut Bumi Asih Jaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan OJK berpatokan pada dasar hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam gugatan permohonan tersebut, Bumi Asih Jaya melalui kuasa hukum Poltak Hutadjulu dan Binsar R Sundoro berhasil memenangkan perkara.****