Fajarasia.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghadirkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat ini berstatus tersangka. Dia hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
“Saya sudah diperiksa empat kali. Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih,” kata SYL kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
SYL menghadiri sidang tertutup, berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, sekitar pukul 13.15 WIB. Kemudian, selesai diperiksa sebagai saksi, pukul 15.18 WIB.
Tersangka Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama SYL saat menjabat menteri pertanian. Sekarang, mereka berdua menghadapi kasus sama, yaitu korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Laporan etik tersangka Firli adalah berdasar pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Tentang larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan, melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersangka Firli. Yaitu, ke tahap persidangan kode etik.
Sebab, Dewas KPK juga telah mendapat alat bukti dan juga 33 orang saksi. Tersangka Firli akan menjalani sidang etik Pegawai KPK.