Syekh Ahmad Al Misry Ditahan di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry Ditahan di Mesir

Fajarasia.id  – Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry, Mahdi Alatas, menyebut bahwa SAM saat ini telah ditahan oleh otoritas Mesir. Penahanan dilakukan sehari setelah kasus mencuat ke publik di Indonesia. “Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April, sehari setelah saya speak up,” kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/5/2026).

Mahdi menuturkan, setelah sempat dipulangkan selama satu hari, Ahmad Al Misry kembali ditahan pada 27 April 2026. Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari jaringan dan kenalannya di Mesir, termasuk pihak otoritas setempat. Menurutnya, penahanan itu berkaitan dengan laporan kasus yang tengah diproses di Indonesia.

SAM kini berstatus DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, Interpol Indonesia melalui Divhubinter Polri telah mengajukan penerbitan red notice terhadap Ahmad Al Misry. “Sedang dalam proses pengajuan melalui portal Interpol,” kata Kabag Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.

Polri juga masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan SAM. Ia diketahui telah memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia, meski kemungkinan memiliki kewarganegaraan Mesir juga tengah didalami.

Adapun Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan laporan polisi yang diterima pada November 2025. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.****

Pos terkait