Fajarasia.id – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah diperiksa sebagai terdakwa di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Selanjutnya adalah pemeriksaan ini sudah cukup ya, saksi dengan terdakwa, selanjutnya adalah kesempatan penuntut umum mengajukan tuntutan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023).
Hakim Suparman lalu bertanya berapa waktu yang dibutuhkan jaksa untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa meminta waktu dua Minggu.
“Berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyusun tuntutan?” tanya Hakim Suparman.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mengusulkan untuk memutuskan tuntutan ini kita minta waktu dua minggu Yang Mulia,” jawab jaksa.
Hakim menerima permintaan jaksa. Sidang Rafael Alun ditunda dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Senin (11/12) depan.
“Terdakwa sidang Saudara ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyusun tuntutannya dan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 11 Desember, sidang ditutup,” kata Hakim Suparman.
Dakwaan
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus silam.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.****