Fajarasia.id – Aroma dugaan praktik kotor di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin tercium jelas. Fakta persidangan terbaru mengungkap tudingan serius: seorang pejabat disebut meminta uang Rp1 miliar kepada pengusaha dengan dalih mampu “membereskan” perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan mengejutkan itu datang dari Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jason menyebut permintaan fantastis tersebut disampaikan oleh Gatot Widiartono, Koordinator Analisis Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2021–2025.
Jason menuturkan, permintaan Rp1 miliar itu muncul bahkan sebelum dirinya menerima surat panggilan dari KPK. Ia mengaku diminta mentransfer uang langsung kepada Gatot. “Jawaban yang saya terima sangat gamblang: untuk beresin masalahnya di KPK,” ungkap Jason di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Jason menegaskan dirinya tidak pernah mengirim uang sebesar itu. Namun, ia mengakui perusahaannya tetap mengeluarkan dana besar dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut total uang yang diberikan atas permintaan Gatot mencapai Rp1,26 miliar. Dana tersebut mengalir ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadi Gatot dan rekening atas nama M Arif As’ari. Jason membenarkan keterangan tersebut di persidangan.
Lebih jauh, Jason mengungkap adanya tekanan terselubung. Ia menggambarkan bahwa kelengkapan dokumen tidak lagi menjamin izin terbit tepat waktu. Jika “uang pelicin” tak diberikan, proses perizinan TKA bisa diperlambat atau dipersulit. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan administratif sebagai alat tekan.
Kasus ini bukan perkara kecil. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker. Praktik lancung ini disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp53,3 miliar.
Nama Gatot Widiartono sendiri masuk dalam daftar tersangka bersama sejumlah pejabat tinggi dan staf di Direktorat PPTKA Kemnaker. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menggambarkan betapa layanan publik yang seharusnya transparan justru diduga berubah menjadi ladang pemerasan.
Seluruh pihak yang disebut masih berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan di pengadilan. Namun, jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan hukum itu sendiri.




