Fajarasia.co – Mabes Polri resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni PC di Rumah Tahanan (rutan) Polri. Pihak Polri juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap PC sebelum masuk rutan.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas perkara tahap II. Hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
“Jadi, ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudari PC,” ujar Kapolri Listyo. Dia juga mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi dijalani PC.
“Terkait kondisi kesehatan dan psikologi saudari PC, saat ini dalam keadaan baik,” kata Kapolri lagi. Bahkan, kata dia, tersangka PC juga melakukan wajib lapor sebelum diperiksa dan ditahan.
Sebab, seperti diberitakan sebelumnya, tersangka PC bersama kuasa hukum Arman Hanis mengajukan permohonan tidak ditahan. Alasan kemanusiaan menjadi dasar permohonan tersebut, karena PC memiliki anak berusia dua tahun.
“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, saya kira sama dengan yang lain,” kata Kapolri Listyo.
Ia menambahkan komitmen Polri mengusut tuntas kasus tersebut. “Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas, transparan, tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sesuai dengan apa yang menjadi perintah Bapak Presiden (Joko Widodo),” kata Kapolri Listyo.
PC adalah tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia bersama suami tersangka FS, Bripka RR, Bharada E, dan KM disangkakan pasal berlapis.
Tim Penyidik Tim Khusus Polri menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan berkas perkara mereka lengkap, atau P-21, dan segera disidangkan.****