Senator Dorong Capres Independen di Revisi Undang-Undang Pemilu

Senator Dorong Capres Independen di Revisi Undang-Undang Pemilu

Fajarasia.id – Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin mendorong adanya calon Presiden (Capres) dari kalangan independen dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold perlu mengusulkan capres independen.

Sultan mengungkapkan, semua pihak perlu mengapresiasi penghapusan ambang batas 20 persen kursi DPR sebagai syarat Capres. Menurutnya, penghapusan ambang batas 25 persen suara sah nasional sebagai syarat capres dapat meningkatkan prinsip berdemokrasi yang berkeadilan.

“UUD memang menugaskan partai politik yang berhak mengajukan calon Presiden. Namun wacana menghadirkan calon yang independen atau dari nonpartisan perlu dimulai,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi. Baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ujarnya.

Sultan mengatakan, pilihan Capres selama ini dibatasi dengan syarat dari partai politik serta jumlah kursi yang dimilikinya. Hal tersebut memberikan batasan dalam berdemokrasi, dimana terdapat kandidat potensial independen yang tidak dapat mencalonkan.

“Menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik bagi warga negara mencalonkan menjadi pemimpin nasional. Banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktikkan demokratisasi di internal partai,” katanya.****

Pos terkait