Sekjen DPR Siap Tindaklanjuti Pemangkasan Dana Reses Usai Rapat Pimpinan

Sekjen DPR Siap Tindaklanjuti Pemangkasan Dana Reses Usai Rapat Pimpinan

Fajarasia.id  – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemangkasan dana reses anggota dewan. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah rapat pimpinan (rapim) DPR digelar.

Indra menyebut, hingga kini Kesetjenan DPR belum menerima salinan resmi putusan MKD yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).

“Keputusan itu dari MKD, tapi fisiknya belum kami terima. Setelah rapim, baru kami tindak lanjuti,” ujar Indra, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, titik reses anggota DPR berjumlah 26–27 titik. Berdasarkan putusan MKD, jumlah tersebut dipangkas menjadi 22 titik. Meski demikian, Indra belum bisa memastikan besaran dana reses yang akan berlaku setelah keputusan tersebut.

“Kami tidak bisa bicara angka dulu. Detailnya akan diputuskan dalam rapim,” tegasnya.

Putusan MKD

Dalam sidang MKD, Adang Daradjatun menegaskan bahwa pemangkasan titik reses dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana reses yang belakangan menjadi sorotan publik.

“MKD menilai perlu ada langkah pengawasan untuk mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana,” kata Adang.

Selain itu, MKD menilai jumlah titik reses yang terlalu banyak tidak efektif, sehingga diputuskan untuk dikurangi menjadi 22 titik per anggota DPR.

Sorotan Publik

Isu dana reses memang menjadi perhatian masyarakat sejak periode DPR 2024–2029. Dana reses naik dari Rp400 juta pada periode 2019–2024 menjadi Rp702 juta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kenaikan tersebut bukanlah tambahan tunjangan, melainkan penyesuaian kebijakan sesuai periode.

“Indeks dan jumlah titik berbeda tiap periode, sehingga angkanya juga berbeda. Itu kebijakan dari Sekretariat Jenderal DPR, bukan usulan anggota,” jelas Dasco, Sabtu (11/10/2025).

Dengan adanya putusan MKD, publik kini menunggu hasil rapat pimpinan DPR yang akan menentukan detail pemangkasan dana reses sekaligus besaran anggaran baru yang akan berlaku.****

Pos terkait