Fajarasia.id – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan revisi UU Polri untuk dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman.
Panitia Kerja RUU Polri melaporkan telah menuntaskan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan metode klasterisasi untuk meningkatkan efektivitas. Seluruh fraksi menyatakan setuju agar rancangan undang-undang dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan salah satu poin penting adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. “Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, aturan peralihan juga diatur bagi anggota Polri yang berusia 56–58 tahun saat UU mulai berlaku, dengan ketentuan perpanjangan masa pensiun secara bertahap.
Dengan kesepakatan ini, RUU Polri segera masuk agenda paripurna DPR untuk pengambilan keputusan, sekaligus menjadi landasan hukum baru bagi pengaturan masa pensiun dan penugasan anggota Polri.***





