Fajarasia.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung Nusantara I, Senayan.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara. “RUU HPI akan menjadi pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum,” ujarnya.
Selain memperkuat kepastian hukum, Soedeson menilai regulasi ini juga akan meningkatkan daya saing nasional serta memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia. Menurutnya, keberadaan RUU HPI penting untuk menghadapi meningkatnya interaksi hukum lintas negara yang semakin kompleks.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU HPI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pansus bersama pemerintah juga menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama guna membahas substansi regulasi lebih lanjut.
Dengan adanya kesepakatan ini, RUU HPI diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih sistematis dan terintegrasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika hukum global.****





