Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Wajib Lapor ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Wajib Lapor ke Kejari Jaksel

Fajarasia.id  – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan ini diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan kuasa hukum. “Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin serta pernyataan tersangka untuk kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, keduanya tetap dikenakan kewajiban melapor setiap minggu. Marcelo menegaskan perkara ini masuk kategori penting sehingga tim jaksa akan segera melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan penyebaran informasi palsu di media sosial. Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelum pelimpahan, keduanya sempat ditangkap pada Jumat (19/6) dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatan menurun, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jaksel bersama 714 barang bukti.****

Pos terkait