Revisi UU Kesehatan, Prokami Dorong Reformasi Regulasi Investasi Rumah Sakit

Revisi UU Kesehatan, Prokami Dorong Reformasi Regulasi Investasi Rumah Sakit

Fajarasia.id– Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Prokami) menyoroti pentingnya reformasi regulasi investasi rumah sakit di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Roswin, Anggota Prokami dalam kegiatan PKS Mendengar yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI untuk menjaring aspirasi terkait pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan.

Menurut Roswin yang pernah menjadi Direktur di beberapa Rumah Sakit Menengah dan Besar swasta menambahkan, investasi bukanlah hal yang salah, namun perlu memastikan agar terjadi kesetaraan dan tidak terjadi intoleransi pasar yang dapat menyingkirkan orang lokal dan kemampuan lokal.

“Regulasi perlu direformasi, tetapi tidak hanya melibatkan aspek dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melainkan juga harus memperjelas mekanisme perizinan rumah sakit. Saat ini, terdapat 21 izin yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah sakit lintas kementerian yang perlu diperbaiki,” ujar Roswin.

Roswin menegaskan bahwa rumah sakit di Indonesia termasuk seksi untuk investasi, dan oleh karena itu membutuhkan kejelasan regulasi untuk mencegah terjadinya situasi hukum rimba.

“Reformasi regulasi investasi rumah sakit yang efektif dan efisien sangat diperlukan untuk mendukung pengembangan sektor kesehatan di Indonesia.” tegasnya.

Prokami memperjuangkan reformasi regulasi investasi rumah sakit sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan potensi investasi sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia

Sebagai informasi, Program PKS Mendengar merupakan salah satu program yang dilakukan oleh Fraksi PKS DPR RI dalam rangka mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait dengan penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan yang lebih baik dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.****

Pos terkait