Fajarasia.co – Gerak cepat tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait laporan dugaan penerimaan gaji ganda oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.
Respon positif itu berupa tim intelejen Kejari Kabupaten TTU telah menjadwalkan lakukan pemanggilan terkait oknum yang dilaporkan oleh Lakmas NTT dan Garda TTU beberapa waktu lalu.
Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Rabu (31/08/2022) mengaku bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum yang dilaporkan.
Menurut Hendrik, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh tim intelejen yakni pemanggilan akan dilakukan pada besok, Kamis (01/09/2022) guna dilakukan klarifikasi bukan pemeriksaan.
“Ini baru tahap klarifikasi apakah benar seperti yang dilaporkan oleh Garda TTU dan Lakmas NTT atau tidak. Jadi langkah awalnya hanya berupa klarifikasi karena belum dilakukan penyelidikan,” terang Hendrik.
Untuk dimetahui, dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan gaji ganda oleh oknum pada KPU TTU. Dimana, Kasus tersebut dilaporkan oleh aktivis antikorupsi dari Garda TTU dan Lakmas NTT, Kamis (25/08/2022) lalu.
“Intinya bapak (Kajari TTU) merespons positif laporan tersebut,” tambah Hendrik.
Berkaitan dengan laporan itu, lanjutnya, Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprintug) untuk dilakukan pemanggilan guna klarifikasi oleh oknum yang dilaporkan.
Hendrik mengaku terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 342 juta ini, akan dilakukan klarifikasi apakah demikian ataukah tidak.
“Untuk melihat apakah nilai kerugian negara sebesar Rp. 342 juta sesuai yang dilaporkan itu hanya merupakan kalkulasi dari besaran gaji pokok atau termasuk gaji ke 13 serta tunjangan lainnya,” ujarnya.(rey)