Fajarasia.id — Sejumlah tokoh dari Relawan Jokowi Mania (Joman) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar proses hukum atas tuduhan ijazah palsu segera dituntaskan dan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum Joman, Andi Azwan, bersama Sekjen Peradi Bersatu Ande Darmawan dan politikus PSI Ade Armando, menyerahkan surat resmi kepada Mabes Polri. Mereka menyoroti lambannya perkembangan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan namun belum menunjukkan hasil konkret.
“Kami melihat kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. Kami berharap Mabes Polri dapat mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Ande Darmawan di Jakarta Selatan.
Ade Armando menambahkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan dan dirinya yakin penetapan tersangka akan segera terjadi. “Kami optimis, dalam waktu dekat akan ada peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, Andi Azwan menegaskan bahwa langkah Joman bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dukungan moral kepada institusi kepolisian agar tidak ragu menegakkan keadilan. Ia menyebut bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi telah menimbulkan keresahan dan polarisasi di masyarakat.
“Kami ingin agar status hukum Presiden Jokowi segera diperjelas agar tidak ada lagi kegaduhan di publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup pelanggaran terhadap KUHP dan Undang-Undang ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri juga telah menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Pemeriksaan terhadap Presiden telah dilakukan di Mapolresta Solo pada Juli lalu.
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. “Setiap laporan yang masuk akan diproses tuntas sesuai SOP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.
Langkah relawan dan organisasi hukum ini menunjukkan dorongan kuat dari masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak membiarkan isu sensitif seperti ijazah palsu menjadi alat provokasi yang merusak kepercayaan publik.





