Refly Harun: Penangkapan Roy Suryo Sarat Kepentingan

Refly Harun: Penangkapan Roy Suryo Sarat Kepentingan

Fajarasia.id – Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, menilai penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan dalam kondisi yang tidak wajar.

Menurut Refly, Roy Suryo dibawa dalam keadaan belum siap secara fisik. “Mas Roy dalam kondisi belum mandi, bahkan sempat dilarang memakai sepatu,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (19/6/2026). Sementara itu, dr Tifa disebut ditangkap saat bersiap menghadiri agenda akademik ujian seminar hasil disertasinya.

Meski demikian, keduanya tetap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Refly menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan tertentu. “Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Bukan penegakan hukum yang benar,” katanya.

Ia juga mempertanyakan urgensi penangkapan subuh hari, mengingat para tersangka selama ini kooperatif dan rutin memenuhi panggilan penyidik. Refly menegaskan seharusnya mekanisme pemanggilan digunakan, bukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara Roy Suryo dan dr Tifa kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidangkan.****

 

Pos terkait