Fajarasia.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu.
Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR RI untuk membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023). Burhanuddin hadir bersama jajarannya.
Penegakan Hukum Jelang Pemilu
Mulanya, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kemudian, pihaknya juga menerbitkan memorandum nomor 127 dan 128.
“Kami telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Burhanuddin.
“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan memorandum Jaksa Agung nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” imbuhnya.
Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Dia juga meminta jajaran untuk dapat memetakan potensi ancaman gangguan yang bisa menimbulkan tindak pidana dalam proses Pemilu 2024.
“Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024,” ujarnya.
“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan dirinya juga memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai. Penundaan pemeriksaan itu baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan, ” ujar Burhanuddin.****