Fajarasia.id – Tahun 2025 menjadi periode penuh gebrakan bagi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Lembaga ini gencar menegakkan disiplin birokrasi dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sidang disiplin digelar rutin sepanjang tahun. “Setiap bulan bisa sampai 24 kali sidang, membahas berbagai kasus pelanggaran ASN,” ujarnya.
Pelanggaran yang Menghebohkan
Kasus yang ditangani BPASN beragam, mulai dari bolos kerja tanpa keterangan, penyalahgunaan narkotika, korupsi, hingga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah alias kumpul kebo.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak lagi berhak atas gaji maupun pensiun. “Hak-hak sebagai ASN otomatis gugur setelah diberhentikan,” tegasnya.
Catatan Pemecatan Sepanjang Tahun
- Maret 2025: 20 ASN diberhentikan dari 22 kasus banding.
- Agustus 2025: 17 ASN dipecat dari 20 kasus disiplin.
- September 2025: 19 ASN diberhentikan dari 21 kasus.
- November 2025: 13 ASN dipecat dari 16 kasus banding.
Total, sepanjang 2025 69 ASN resmi dipecat karena pelanggaran disiplin berat.
Dirjen Pajak Ikut Tegas
Tak hanya BPASN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan langkah serupa. Di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sebanyak 39 pegawai pajak dipecat karena terbukti melakukan fraud, termasuk menerima suap dari wajib pajak. Bahkan ada yang tertangkap tangan saat Rapimnas Kemenkeu Oktober 2025.
Bimo menegaskan bahwa pemecatan ini diharapkan memberi efek jera. “Saya harap cukup 39 orang saja. Karena setiap kehilangan pegawai berarti harus mengganti dengan kapasitas yang sama. Ini peringatan keras agar semua bekerja profesional,” ujarnya.
Reformasi Birokrasi
Langkah tegas BPASN dan DJP menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki integritas birokrasi. Dengan pemecatan puluhan ASN sepanjang tahun, pesan yang ingin ditegaskan jelas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin dan etika di tubuh aparatur negara.
Gelombang pemecatan ASN sepanjang 2025 menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan. Disiplin dan integritas kini menjadi harga mati bagi siapa pun yang mengabdi sebagai aparatur negara.






