Polsa Metro  Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi Jakbar, Ini Perannya

Polsa Metro  Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi Jakbar, Ini Perannya

Fajarasia.id – Polisi menetapkan tiga tersangka penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap peran tiga tersangka tersebut.

“Terhadap sepuluh orang yang diamankan berhasil didapat tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka. Yang melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melaksanakan upaya-upaya pencegahan ataupun membubarkan aksi tawuran,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).

Ketiga tersangka itu ialah AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA berperan menyiram korban dengan air keras sebanyak satu kali.

“Di mana, anak yang berhadapan dengan hukum AA ini berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali. Hingga mengenai wajah, tangan kaki dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban,” jelasnya.

Syahduddi juga menyebut AA menyiapkan jeriken berisi asam sulfat dari rumahnya. Dia menyebut asam sulfat itu dicampur dengan HCL oleh ISE.

“Kemudian anak A ini juga menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat dari rumahnya. Lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka ISE, tersangka kedua. Tersangka kedua atas nama ISE umur 24 tahun. Terhadap tersangka ISE ini berperan yang bersangkutan menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih,” tuturnya.

Sementara, RB berperan menyiapkan HCL menggunakan jeriken warna putih. Dari sepuluh orang yang diamankan, tiga menjadi tersangka. Dia mengatakan tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“(LB) yang bersangkutan berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. Dari sepuluh orang yang diamankan, petugas ataupun penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri dan terhadap tujuh orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua baju seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan air keras HCL, satu gayung, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana panjang biru. Ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat terluka setelah disiram air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Salah satu korban, Bripda Gerald D Hargado, menceritakan detik-detik kejadian tersebut.

Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, Bripda Gerlad bersama anggota lainnya tengah melakukan patroli. Mereka bergerak ke Jalan Joglo Raya setelah mendapati adanya informasi aksi tawuran di sana.

Gerald dan timnya melakukan penyisiran di sekitar area yang dicurigai hingga menemukan sejumlah remaja bersenjata tajam. Saat berusaha menghentikan mereka, Bripda Gerald langsung disiram air keras.

“Kami saat itu langsung bergerak untuk menangkap para pelaku tawuran. Namun, saat pengejaran, beberapa remaja tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah kami,” kata Bripda Gerald dalam keterangannya, Senin (23/9).

Air keras tersebut juga mengenai satu anggota lainnya bernama Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana. Gerald seketika merasakan panas setelah terkena siraman air keras.

Bripda Gerald mengalami luka pada bagian wajah dan tangan, sementara Bripda Zulfan terkena siraman pada wajah, tangan, dan kaki. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.****

Pos terkait