Polri Bongkar 12,9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Polri Bongkar 12,9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Fajarasia.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran daging domba impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Dari operasi tersebut, aparat menetapkan empat orang tersangka dan menyita barang bukti mencapai 12,9 ton daging yang disimpan di dua gudang serta tiga truk.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan daging impor yang sudah tidak layak konsumsi. “Informasi ini menjadi perhatian serius, terlebih kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Para pelaku diketahui memperdagangkan kembali daging yang kedaluwarsa sejak April 2022 dengan harga murah, berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per kilogram. Sebagian stok telah terjual, sementara sisanya kembali ditawarkan ke pedagang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar menanti mereka.****

Pos terkait