Fajarasia.id – Polisi menangkap HRR (33), pengendara mobil yang todongkan pistol ke pengendara lainnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan di rumah HRR di Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan airsoft gun, pistol korek api dan peluru tajam.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, airsoft gun tersebut dibeli HRR seharga Rp2 juta.
“Tersangka beli senjata airsoft gun tersebut dari temannya bernama Kasman. Dibeli seharga Rp 2 juta,” kata David kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Menurut David, pria bernama Kasman itu berada di Padang, Sumatera Barat.
Sementara, peluru tajam yang juga disita sebagai barang bukti dibeli tersangka dari online shop.
“Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli dari online,” ungkap Kapolsek.
Adapun aksi koboi yang dilakukan HRR terjadi di depan bengkel velg di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) siang.
Pelaku menodongkan pistol dari dalam mobil Toyota Etios berwarna putih yang dikendarainya. Sementara, korban mengemudikan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu.
Tak lama setelah video aksi koboi itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyisir CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku, kemudian juga untuk nomor polisi kendaraan,” ujar Kapolsek.
Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Bogor.
“Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR. Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan,” kata David.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.
“Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api,” ungkap David.
Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.
Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian,” kata David.
David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.
“Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat,” ungkap dia.
Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka,” kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Kapolsek.****