Fajarasia.id – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggodok kasus dugaan penghinaan terhadap Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi.
Teranyar, Polda NTB telah memanggil sejumlah saksi ahli dan telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menyandung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Supli tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi ahli, berupa ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Markas Polda NTB di Kota Mataram, Senin (12/6/2023).
Ditanya soal para saksi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan jumlahnya masih sama yaitu enam orang. “Masih sama,” kata Arman.
Diwartakan Tribun sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik TGB Muhammad Zainul Majdi masuk ke ranah hukum sejak tiga pekan lalu.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) itu dituduh bersekutu dengan iblis setelah dia merespons pidato politik bakal calon presiden Anies Baswedan.
Pesan bernada penghinaan itu disebarkan melalui pesan berantai di WhatsApp grup.
Pernyataan tersebut diteruskan pengguna WhatsApp dengan nama H Ahmad Supli, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pesan yang diteruskan oleh H Ahmad Supli itu terdapat kalimat dengan kata-kata ‘Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan Iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan’.
‘Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yg tidak valid alias ngibul’.
Pesan berisikan konten YouTube tersebut diteruskan ke sebuah grup WhatsApp bernama PIT SToP MATA.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum NWDI melaporkan ke Polda NTB pada Sabtu (27/5/2023).
H Husnan Wadi selaku kuasa hukum NWDI menerangkan, pihaknya telah membuat laporan ke pihak berwajib pada Sabtu (27/5/2023).
Ketika ditanyakan terkait permintaan maaf dari Ahmad Supli yang sempat beredar, Husnan Wadi tidak banyak berbicara.
Menurutnya, permintaan maaf itu bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini, dan kasus ini dinyatakan akan tetap bergulir di ranah hukum.
“Itu domain polisi untuk melakukan penyidikan, yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi, kita lapor ke pihak kepolisian,” kata Husnan.
Polisi pun sudah meminta keterangan dari Ahmad Supli.****