Polisi Dalami Laporan Kasus Dugaan Ucapan SARA Anggota DPD RI Arya Wedakarna

kabid humas polda bali kombes jansen avitus panjaitan
kabid humas polda bali kombes jansen avitus panjaitan

Fajarasia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mendalami laporan terhadap Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra. Pelaporan itu terkait dugaan ucapan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK itu telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“(Soal) AWK laporan baru masuk kemarin, sudah di Krimsus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan , Jumat (5/1/2024).

Jansen menegaskan Polda Bali memang sudah menerima laporan dari masyarakat. Terkait pemanggilan untuk klarifikasi serta pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya akan dijadwalkan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bali.

“Nanti dijadwalkan, sampai sekarang belum ada info dari Krimsus dan intinya laporan sudah diterima dan akan didalami,” terang mantan Kapolresta Denpasar itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Bali membenarkan adanya laporan terhadap AWK. Laporan terhadap AWK terkait ucapannya yang diduga menyinggung umat muslim dilakukan oleh M. Zulfikar Ramly tertanggal 3 Januari 2024.****

Pos terkait