Fajarasia.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menahan Anthony Niti Susanto tersangka kasus dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Tersangka Anthony Niti Susanto tidak ditahan oleh Polda NTT, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan tindak pidana BBM jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023 membenarkan bahwa tersangka Anthony Niti Susanto tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT.
“Iya benar. Tersangka Anthony Niti Susanto tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua tidak ditahan penyidik Polda NTT,” kata Aryasandi.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT berdasarkan berbagai pertimbangan berdasarkan Pasal 21 KUHP.
“Seorang tersangka ditahan jika dikuatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti (BB),” jelas Aryasandi.
Ketika ditanya alasan dasar tersangka kasus BBM tidak ditahan meskipun ancaman hukumannya diatas lima (5) tahun, Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak ditahan.
Kabid Humas Polda NTT juga membantah jika kasus BBM jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua dengan tersangka Anthony Niti Susanto dipetieskan.
“Yang jelas semua kasus yang ditangani Polda NTT akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Buktinya kasus ini sudah ada tersangkanya atas nama Anthony Niti Susanto,” ungkap Aryasandi.
Dalam kasus ini, tersangka Anthony Niti Susanto (PT. Piet Mitra Jaya) dijerat menggunakan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kejati NTT Pertanyakan Berkas Tersangka Anthony Niti Susanto
Berkas perkara dugaan tindak pidana BBM jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua dipertanyakan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), karena telah dikembalikan sejak dua bulan lalu ke tangan penyidik Polda NTT.
“Kami pertanyakan berkas perkara untuk tersangka Anthony Niti Susanto (PT. Piet Mitra Jaya) dalam kasus Bahan Bakar Minyak jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua karena sudah dikembalikan sejak dua (2) bulan lalu,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati NTT, Muhamad Ihsan, Selasa 28 Maret 2023.
Dijelaskan Ihsan, berkas perkara dengan tersangka Anthony Niti Susanto telah dikembalikan sejak dua bulan lalu disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.
“Kami kembalikan berkas perkara sejak dua bulan lalu disertai petunjuk untuk dipenuhi penyidik Polda NTT,” ungkap As Pidum Kejati NTT.(rey)